UA-70608399-1

Join us on Facebook

Blogroll

Eks Pejabat di Kubar Dipenjara

Kejari Sendawar Eksekusi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar



SENDAWAR –  Dua orang tersangka dugaan korupsi kasus perpanjangan landasan pacu bandara Melalan Sendawar, Kutai Barat, berinisial YG dan H, yang juga mantan oknum pejabat Dishubkominfo Kutai Barat, berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri Sendawar. Keduanya bukan ditahan di Kubar, namun menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda.
“Iya benar, dua tersangka korupsi perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Sendawar yaitu YG dan  H ditahan sejak Kamis (3/12) hingga dua puluh hari kedepan. Keduanya dari Kejari Sendawar langsung dibawa ke Rutan di Samarinda, karena saat ini berkas dugaan korupsi tersebut sudah masuk tahap II penuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, saat dihubungi Koran Kaltim, Jumat (4/12).

Syarief menambahkan, kedua tersangka itu menjalani proses pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim di Samarinda. Sedangkan kasus yang melilit kedua tersangka yaitu kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan peningkatan landasan pacu Bandara Melalan Sendawar, Kutai Barat sepanjang 1.600 meter, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar. “Dalam penyelidikan, dugaan korupsi landas pacu itu dikerjakan PT RG turut melibatkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kubar tahun 2013. Pengerjaan tidak selesai, kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar dari APBD Kubar tahun 2013,” ujarnya.

Untuk diketahui, pengerjaan proyek per-panjangan landasan pacu Bandara Melalan Sendawar yang melilit sejumlah nama pejabat penting Dishubkominfo Kubar periode 2013/2014 dan PT RG tersebut, sempat mangkrak lantaran dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan alasan penalti. Sebab batas waktu pengerjaan sudah habis. Sedangkan administrasi harus selesai pada 10 Desember 2013, dimana batas waktu pengerjaan proyek (selesai kontrak) yakni 15 Desember 2013 dengan perpanjangan waktu 53 hari, pengerjaan proyek perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter, namun tidak selesai. Saat itu pihak PT RG beralasan bahan baku (batu palu) terlambat sampai ke Kubar. 

Sumber : Koran Kaltim

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Eks Pejabat di Kubar Dipenjara"

Posting Komentar

Kalau ada pertanyaan atau saran silakan di kolom coment

Text Widget

About