Inilah data Kabupaten Kutai Barat yang telah dicatat oleh Kementrian Dalam Negeri.
Profil
Nama Resmi
|
:
|
Kabupaten Kutai Barat
|
Ibukota
|
:
|
Sendawar
|
Provinsi
|
:
|
Kalimantan Timur
|
Batas Wilayah
|
:
|
Utara: Kabupaten Malinau
Selatan: Provinsi Kalimantan Selatan Barat: Provinsi Kalimantan Tengah Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara |
Luas Wilayah
|
:
|
35.696,59 Km2
|
Jumlah Penduduk
|
:
|
179.404 Jiwa
|
Wilayah Administrasi
|
:
|
Kecamatan: 21, Kelurahan: 4, Desa:
234
|
Website
|
:
|
(Permendagri
No.66 tahun 2011)
|
Terbentuknya
Kabupaten Kutai Barat, sesungguhnya sudah lama karena sejarah mencatat bahwa,
Di Barong Tongkok pernah dibentuk KEWEDANAAN pada tanggal 05 November 1952,
kemudian pada tahun 1964 telah menjadi Penghubung Bupati dari Tenggarong di
Barong Tongkok. Pada proses selanjutnya banyak pihak yang terlibat dan berjasa
pada beberapa tahun sebelumnya, sehingga pada tanggal 04 Oktober 1999, lahirnya
Udang-Undang No. 47 secara konkret bersama-sama Kabupaten Kota lainnya
dibentuklah Kabupaten Kutai Barat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
dengan melantik Pejabat Bupati Ir. Rama A Asia pada tanggal 12 Oktober 1999 di
Jakarta. Kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dalam rangka
meresmikan Kabupaten Kutai Barat serta melantik Aparatur Eselon II dan III pada
tanggal 05 November 1999 di Sendawar.
Setelah
berjalan sebagaimana harapan semua pihak, dengan mengacu pada segala aturan
yang berlaku, maka melalui berbagai upaya terbentuklah Lembaga Legislatif yang
pertama dengan dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kutai Barat pada tanggal 15 Desember 2000. Lebih lanjut Lembaga tersebut lalu
menindaklanjuti dengan melaksanakan pemilihan unsur pimpinan dan terpilihlah
Bapak Drs. Y. Juan Jenau, MBA sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat yang
pertama.
Dalam
rangka mengemban amanah rakyat, maka Lembaga Legislatif melaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, dan hasil pemilihan tersebut secara demokratis
menghasilkan pasangan sebagai pemenang dan dilantik pada Tanggal 19 April 2001
sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama Kabupaten Kutai Barat. Setelah
terbentuknya Kabupaten dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati, sehingga banyak
pihak menginginkan agar rentetan fakta sejarah yang ada dapat dijadikan sebagai
hari jadinya Kabupaten Kutai Barat. Untuk itu, maka pada tanggal 03 November
2001, telah diadakan Diskusi yang dihadiri oleh berbagai unsur dan hasilnya
menyepakati bahwa tanggal “05 NOVEMBER“ adalah sebagai HARI JADINYA KABUPATEN
KUTAI BARAT dan kemudian lalu dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor: 17
Tahun 2002 tertanggal 04 November Tahun 2002.
Sebagai
wujud pelaksanaan Roda Pemerintahan, maka selain melaksanakan berbagai kegiatan
Pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, diperlukan juga berbagai Fasilitas
terutama Perkantoran sebagai Wadah pelayanan publik. Ketika merencanakan
Pembangunan Komplek Perkantoran tersebut, disini berhadapan dengan kendala
sulitnya memperoleh lahan yang representative, sehingga terbentuklah Panitia
yang bertugas khusus untuk menyediakan lokasi perkantoran sebagaimana Surat
Keputusan Bupati Kutai Barat tertanggal 11 Juni 2001 nomor:004.1/K.049/2001
Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan untuk pelaksanaan
Pembangunan Ibu Kota Kabupaten Kutai Barat Sendawar, dan tugas khusus “Menyiapkan
Tata Ruang untuk Pembangunan Kutai Barat : Kantor DPRD, Kantor Dinas/Instansi
dan Rumah Pejabat Pemerintah Daerah”, yang dipimpin oleh Wakil Bupati
(Ismail Thomas) waktu itu.
Setelah
menempuh berbagai upaya dan memilih dari beberapa alternative yang ada, pada
akhirnya melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat Bapak Ir.
Syahruni (Alm) dan Kepala Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Timur ( Bapak Ir.
H. Sofyan Alex ), telah bersepakat melalui Berita Acara Penyerahan secara
tertulis untuk lahan pertanian seluas 35 Ha.
Mengingat
luas lahan tersebut dipandang belum cukup, maka dihimpunlah sejumlah warga
masyarakat hingga memperoleh tambahan lahan 100 Ha. Dan dari luasan tersebut
seluas 135 Ha, dengan rencana penggunaannya adalah 84 Ha sebagai “Hutan Kota”
sedangkan 51 Ha untuk lokasi Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Pada
tahun 2004 setelah pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku, serta bias diterima oleh semua partai politik, lalu
terbentuklah masa bakti yang kedua bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Kutai Barat, yang merupakan keberhasilan dari perjuangan
masing-masing partai politik.
Setelah
berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2005 khususnya pasal 56 s/d 109, Tentang Dasar
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan tidak lagi oleh Lembaga Legislatif,
serta berdasarkan pelaksanaan PP Nomor 06 Tahun 2006, Tentang Pemilihan,
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka
dilaksanakannya PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT sesuai ketentuan
yang berlaku pada tanggal 20 Februari 2006 secara langsung oleh masyarakat
dengan pasangan yang terpilih adalah BAPAK ISMAIL THOMAS, SH dan H. DIDIK
EFFENDI, S. SOS sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat periode masa bakti
Pemerintahan yang kedua. Pengukuhannya melalui sidang Paripurna dan
Pelantikannya oleh Gubernur Kalimantan Timur atas nama Menteri Dalam Negeri
pada Tanggal 19 April 2006.
Dalam menjalankan pelaksanaan Pemerintahan pada masa kedua ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati tetap melanjutkan pelaksanaan Pembangunan dengan Visi :
Dalam menjalankan pelaksanaan Pemerintahan pada masa kedua ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati tetap melanjutkan pelaksanaan Pembangunan dengan Visi :
”Kutai Barat yang masyarakatnya
sejahtera, cerdas, sehat, dan produktif berbasiskan ekonomi kerakyatan.”
Arti Logo
- Lambang berbentuk perisai bersudut lima mengandung makna bahwa perisai sebagai alat perlindungan bagi masyarakat Kutai Barat untuk mencapai cita-cita sebagai masyarakat yang maju sejahtera dan senantiasa dijiwai oleh semangat Pancasila.
- Bintang bersudut lima berarti Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia.
- Tulisan Kabupaten Kutai Barat berarti nama daerah dan wilayah hukum pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
- Seraung yang dilengkapi dengan rumbai berjumlah LIMA (5), kotak warna-warni berjumlah SEBELAS, dan bulatan kecil melingkari seraung berjumlah SEMBILAN PULUH SEMBILAN, mengandung makna bahwa Kabupaten Kutai Barat resmi berdiri tanggal 5 November 1999, merupakan tonggak sejarah dimulainya roda pemerintah di Kabupaten Kutai Barat.
- Lamin beratap sirap dengan Ornament Asoq Lejau diujung bumbung kiri kanan, berdinding papan kayu dan tampak tiang kokoh berjumlah delapan, mengandung makna bahwa di dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan, pemerintah Kabupaten Kutai Barat senantiasa mengutamakan adanya kebersamaan, kerukunan, menjunjung tinggi rasa kesatuan dan persatuan, setia serta taat pada pimpinan di bawah satu atap.
- Perisai dengan motif Ornamen Asoq Lejau mengandung makna sebagai pemimpin dan pejuang sejati yang perkasa, berwibawa dalam membela kepentingan dan keutuhan masyarakat, sebagai penuntun dan mengayomi masyarakat Kutai Barat.
- Mandau dan sumpit yang melekat pada perisai melambangkan kewaspadaan sebagai alat pembelaan masyarakat dalam memperjuangkan dan melindungi masyarakat.
- Padi dan kapas berarti keadilan sosial.
- Tulisan TANAA PURAI NGERIMAN adalah semboyan yang mengandung pengertian :
- Tanaa adalah tanah atau alam dan negri
- Purai adalah subur
- Ngeriman adalah rezeki yang melimpah tanpa akhir
- Arti Warna :
- Hijau berarti Kesuburan
- Merah berarti Keberanian
- Putih berarti Kesucian
- Hitam berarti Kesungguhan
- Kuning berarti Kejayaan, Keagungan
Tari
Tari
Beliatn yang bermaksud mengusir penyakit yang diganggu oleh roh - roh
jahat. Beliatn terdiri dari bermacam jenis antara lain : Beliatn Bawo, Beliatn
Sentiu, Kenyong, Beliatn Nalitn Tautn, Beliatn Ngeragaq, Beliatn Banyukng,
Beliatn Melas Anak, dan lain - lain. Acara adat tersebut dilaksanakan jika ada
warga yang sakit di Kampung.
Tari
Hudoq terdiri atas Hudoq (topeng kayu) ditambah dengan aksesoris
sebagai kelengkapan dan seluruh tubuh si penari dibungkus dengan daun pisang
(tutul Hudoq). Hudoq dilakukan setelah menugal (menanam padi) dengan tujuan
untuk mengusir roh jahat yang dikawatirkan akan mengganggu tanaman padi seperti
datangnya hama padi serta berbagai gangguan lainya baik oleh binatang maupun
alam. Tari Hudoq biasanya dilaksanakan dalam bentuk upacara adat (ritual)
melalui beberapa tahapan yang bersifat sakral dengan puncak upacara adat adalah
Ngawit pada hari terakhir. Disamping sebagai upacara adat, sekarang dapat juga
dilaksanakan sebagai atraksi yang di pagelarkan pada acara tertentu.
Sumber : Kemendagri.go.id
0 Response to "Kabupaten Kutai Barat Versi Kemendagri"
Posting Komentar
Kalau ada pertanyaan atau saran silakan di kolom coment